MUARA SABAK - Pengadilan Agama Muara Sabak kekurangan tenaga Hakim, hal tersebut diketahui pada saat penandatanganan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).

Untuk diketahui, saat ini PA Muara Sabak hanya memiliki Tiga Hakim satu diantaranya hakim murni. Dengan keadaan tersebut dalam melaksanakan sidang kerap mengalami kesulitan melihat perkara yang cukup tinggi di Tanjung Jabung Timur.

" Dengan Tiga hakim yang kita miliki kita harus bekerja keras menuntaskan semua perkara yang masuk, bahkan tidak jarang para hakim mengenyampingkan urusan mereka," ujar Ketua Ketua Hj Hasnaini

Dikatakannya pula, sepanjang 2018 lalu banyak perkara masuk yang tangani Pengadilan Agama. Dimana dalam menjalankan tugas tersebut pihaknya mengalami keterbatasan personil dan tenaga. 

" Saat ini kita memiliki 17 orang pegawai, Tujuh diantaranya tenaga honorer dan Tiga orang hakim," jelasnya.

Namun pada tahun 2019 ini PA sedikit terbantu dengan adanya kebijakan dari kementrian pusat terkait izin untuk melakukan sidang tunggal. Yang sebelumnnya setiap sidang harus dilakukan oleh Tiga hakim.

" Dengan dikeluarkannya izin tersebut sedikit memudahkan tugas hakim, dimana sidang sidang perkara ringan dapat dilakukan hanya dengan hakim tunggal," jelasnya.

Sementara itu Bupati Tanjung Jabung Timur Romi Hariyanto, yang hadir dalam kegiatan tersebut menuturkan dirinya sangat mendukung penuh kegiatan yang dilakukan pengadilan agama. Ditambah kegiatan tersebut untuk memajukan Kabupaten.

" Semoga kedepan PA Tanjung Jabung Timur semakin lebih baik dalam melayani masyarakat tanjung Jabung Timur," pungkasnya.(kms)