SAROLANGUN -Kasus Penyalahgunaan Narkoba Yang Makin Marak di Wilayah Kabupaten Sarolangun Dan Sekitarnya, Satuan Narkoba Polres Sarolangun Dan Bekerjasama Dengan Masyarakat Terus Memerangi Serta Memberantas Sampai Maksimal. Kamis (13/01/2022).

Hal ini Terbukti Dengan Keberhasilan Dalam Mengungkapan Kasus Penyalah Gunaan Narkoba di Awal Tahun 2022 Pada Hari Senin lalu (10/01/22), Satuan Narkoba Polres Sarolangun Berhasil Meringkus Dan Menangkap Pengedar Serta Pemakai Barang Haram Tersebut. Melalui Informasi Dari Masyarakat Tim Opsnal Sat Narkoba Pada Pukul 15:30 Melakukan Penyelidikan Dan Berhasil di Amankan Terlebih Dahulu Pembeli Sabu Dengan inisial SK di Desa Rantau Tenang Dengan Barang Bukti 1 Klip Sabu Seberat 0,27 Gram.

Kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba Melakukan Pengembangan Dan Berhasil Mengamankan Dengan inisial IK di Rumahnya Yang Bertempat di Desa Lubuk Sepuh, Serta Menemukan Barang Bukti Sabu Lebih Kurang 16,73 Gram. Dengan Pengakuan IK Barang Haram Tersebut di Beli Dari Seseorang di Rawas ulu.

Menurut Keterangan Kapolres AKBP Anggun Cahyono S.IK Melalui Kasat Narkoba Iptu Yudhi Prasetyo Menyampaikan "Dari Hasil Keterangan IK, Sebelumnya Sabu Tersebut Telah di Jual Kepada SK Dan Seorang Lagi Yang Mana Saat ini Identitasnya Sudah Kita Kantongi Dan Masih Dalam Pengejaran Sat Narkoba Polres Sarolangun, Kita Akan Terus Lakukan Pengembangan” Kata Kasat Narkoba Kasat Narkoba Iptu Yudhi Prasetyo .

Yudhi Menjelaskan "Kepada Pelaku Akan Kita Jerat Dengan Pasal 114 Jo 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 Dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal di Atas 5 tahun” Pangkasnya( Gun)