SAROLANGUN-Kasus Pemalsuan tanda tangan Saudari Srimuna (Alm) Untuk di jadikan Surat Pernyataan Penyerahan lahan (SPPL) Perkebunan kelapa Sawit di Desa Lubuk Resam Kecamatan Cermin Nan Gedang Kabupaten Sarolangun Jambi Oleh Saudara terlapor Atas nama Kazwaini Pada tahun 2013 yang di jadikan alat bukti Surat Di pengadilan Negeri Sarolangun pada tahun 2017.
Sampai Saat ini Belum ada Kepastian Hukum yang di tindak lanjuti Oleh Polres Sarolangun, Dengan kronologis kejadian Sekitar tahun 2017 terlapor (Kazwaini) Menggunakan alat bukti surat, yang mana alat bukti surat tersebut di Duga Palsu yang mana alat bukti surat di palsukan adalah tanda tangan Srimuna (Alm) yang mana Srimuna(Alm) telah meninggal dunia pada tahun 1999 yang di sebabkan Sakit, Sedangkan tanda tangannya ada pada tahun 2013 di surat pernyataan penyerahan lahan (SPPL) Oleh Kazwaini yang di jadikan alat bukti pada No perkara: 10/Pdt.G/2017/PN.Srl Oleh terlapor kazwaini.
Menurut Penasehat Hukum Agus Parabuansah,SH dan Ansori,SH Mengatakan Hari ini pihaknya datang ke polres Sarolangun ini Menanyakan Perkembangan laporan Sudirman dan kawan-kawan Pada tanggal 20 november 2017.
"Pada tanggal 31/01/2022 hari ini kita mencoba Mempertanyakan Perkembangan Kepada Bapak Kapolres Sarolangun c.q Kasat Reskrim Polres Sarolangun Untuk Kepastian Hukumnya, Maka hari kita Mempertanyakan Kembali Melalui Surat Resmi dari kantor Advokat atau pengacara Ansori,SH dan Rekan dengan Isi Surat sebagai berikut. 1.Memproses terlapor Kazwaini sesuai ketentuan Hukum yang berlaku di negara Kesatuan Republik Indonesia. 2.Segera menangkap dan menahan Terlapor ( Kazwaini ) dan di proses sesuai hukum yang berlaku 3.meminta kepastian hukum."jelasnya
"Menurut Kami Syarat dilakukan Penangkapan dan Penahanan itu Sudah Cukup walaupun Itu Sepenuhnya Wewenang dari Pihak Kepolisian dan Jangan Sampai asumsi dari klien kami Hukum itu Tajam kebawah Tumpul ke Atas, maka kami minta kepada bapak kapolres untuk Memproses terlapor(Kazwaini) Secepatnya Sesuai Ketentuan Hukum yang berlaku."Tambah Agus. (Gun)