SAROLANGUN-Sat Reskrim Polres Sarolangun Berhasil Meringkus Satu Penambang Minyak Ilegal di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Saat Penangkap Satu Orang Sedang Melakukan Aktivitas ilegal Driling di lokasi tersebut.
Tersangka bernama inisial FW Desa Sukaraja Kecamatan Karang jaya, Kabupaten Muaratara, Sumatra Selatan di Ringkus pada Hari Selasa tanggal 25 Januari pada Pukul 08:00 Wib, Saat Penangkapan Oleh Anggota Sat Reskrim Unit tipidter dan Unit Opsnal Polres Sarolangun Pelaku Sedang Melakukan Aktivitas di lokasi tersebut dan tidak adanya perlawanan.
Menurut tersangka Berinisial FW Dirinya Hanya perkerja di lokasi sendiri dengan Melakukan Alat mesin Motor."Untuk Pemiliknya bukan saya tapi Robi Orang Jambi Saya di bayar Oleh yang Pengurusnya."katanya
Dalam Hasil Penangkapan di amankan di Polres Sarolangun dengan Barang Bukti (BB) Satu Motor Bermerk Revo, Satu Batang Besi canting, Satu gulung tali Tambang, Satu Blower warna hijau dan Satu Galon Minyak mentah.
Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono,S.IK. Melalui Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Rendie Rienaldy,S.IK. Mengatakan "Saat Kami Melakukan Penyelidikan Sat Reskrim Unit Tipidter dan Opsnal yang terjadi Exsplorasi atau Exsploitasi di daerah Desa Lubuk Napal, Pada Saat itu ditemukan Pelaku sedang melakukan Exsplorasi atau Exsploitasi tanpa melakukan perizinan atau kontrak kerjasama, Selanjutnya Pelaku tersebut berserta Barang Bukti (BB) di bawa ke Polres Sarolangun Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk pasal yang di langgar Untuk Pelaku di kenakan Pasal 52 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Migas yang di ubah dengan pasal 40 angka 7 UU RI No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP pidana dengan ancaman Penjara paling lama 6 tahun dan denda Enam puluh Milyar rupiah."Tutup Kasat.(Gun)