SAROLANGUN - Dalam Kunjungan Kajati Ke Sarolangun, Bupati Sarolangun Drs.H Cek Endra turut Menghadiri Dalam Acara Peresmian Kantor Pengacara Negara Dan Kampung Restorative Justice Yang di Resmikan Kepala Kejaksaan Tinggi Propinsi Jambi Secara Langsung di Kantor Bupati Sarolangun. Kamis (24/02/22) .

Dalam Acara Peresmian Kantor Jaksa Pengacara Negara Dan Kampung Restorative Justice Tersebut Juga di Hadiri Oleh Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari SE, Kajari Sarolangun Bobby Ruswin, SH, Sekda Sarolangun Ir Endang Nasir, Kapolres Sarolangun, Beserta OPD Pemerintahan Kabupaten Sarolangun.

Bupati Sarolangun Drs H Cek Endra Dalam Sambutannya Mengatakan"Bahwa Adanya Kantor Jaksa Pengacara Negara ini Sangat Penting Bagi Kita Semua, Karna Sudah Adanya di Lingkup Kantor Bupati. Sehingga Kita Tidak Repot Lagi Datang ke Kantor Kejaksaan Dalam Berkonsultasi Dalam Masalah Yang Berkaitan Dengan Kebijakan Atau Peraturan. "Tutur bupati".

Semoga Dengan Adanya Kantor Jaksa Pengacara Negara di Lingkungan Kantor Bupati Dapat Membantu Pejabat di Pemerintahan Kabupaten Sarolangun Dalam Membantu Dan Menyelesaikan Aset Negara Yang Masih Menjadi Temuan BPK Setiap Tahunnya Dapat Mencari Solusi Terbaik, "Katanya

Selain Itu Kajati Jambi Sapta Subrata SH dalam Sambutanya Menyampaikan"Kantor Pengacara Negara Yang Berada di Lingkup Kantor Bupati Akan Menjaga Pelayanan Integritas, Dan Kejaksaan Negara Tidak Menerima FEE Dari Pekerjaan Sebagai Jaksa Negara, Sebab Tugas Jaksa Pengacara Memberikan Bantuan Hukum Kepada Pemerintah Dalam Persoalan Hukum. "Jelas Kajati.

"Pelayanan Hukum Jaksa Pengacara Negara Tidak Hanya Membantu di Pemerintah Saja Melainkan Bisa Juga Membantu Semua Masyarakat Yang Membutuhkan Perlindungan Hukum Pengacara Negara Yang Dapat Membantunya. "Tambahnya.(Gun)