JAMBI - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi mencatat ada ribuan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja ke luar negeri setiap tahunnya. Meski ribuan, namun masih ada saja TKI yang tidak terdata secara legal.

Kepala Bidang Pembinaan, Pelatihan, Penempatan Tenaga Kerja dan Produktivitas, Disnakertrans Provinsi Jambi Cikmas Hadi Salasa mengatakan TKI yang terdata secara legal berjumlah sekitar 2 ribu orang.

"TKI ini kebanyakan ke negara Malaysia, Taiwan, Singapura, Korea, Jepang, Brunai Darussalam dan Tiongkok, dengan menjadi tenaga perawat maupun sektor industri dan manufaktur lainnya. Serta menggunakan masa kontrak kerja 1 sampai 2 tahun dalam satu kali kontrak," ujarnya saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (27/2).

Menurutnya, pada saat yang sama pula Jepang dan Korea Selatan, sebagai negara dengan pertumbuhan ekonomi yang baik, tengah mengalami masa ageing population atau masyarakat yang tidak produktif lebih tinggi dari yang produktif. "Jadi membutuhkan TKI seperti tenaga perawat yang banyak dari sini,"paparnya.

Cikmas juga mengungkapkan, semua pekerja dilatih terlebih dahulu selama 3-4 bulan. Pelatihan meliputi keterampilan hingga Bahasa dan adat di daerah yang akan ditempati TKI tersebut. Baru jika dikatakan lulus, mereka diberangkatkan. 

"Untuk hitungan usia TKI sendiri, tergantung perusahaan yang akan menggunakan TKI tersebut. Namun rata-rata usia dibawah 35 tahunan,"kata Cikmas.

Meski begitu, banyak TKI yang tidak melewati masa-masa pelatihan, karena berangkat secara illegal. Mereka berkedok liburan atau mengunjungi kerabat jika mengurusi perizinan (paspor,red) ke luar negeri. 

"Banyak juga yang ilegalnya sekitar 3 ribu orang. Ilegal merupakan diluar kemampuan dan pengawasan kita. Awalnya mereka ke luar negeri hanya untuk jalan-jalan, ternyata sampainya disana menjadi TKI. Itukan diluar kendali kita karena berada diluar prosedur mangkanya ilegal,"terangnya.

Solusi untuk mengurangi TKI ilegal tersebut, kata Cikmas, pihaknya telah membentuk suatu layanan terpadu pertama di Jambi, yaitu Layanan Satu Atap (LTSA) yang berlokasi di Kabupaten Kerinci tepatnya digedung Balai Latihan Kerja (BLK) Kerinci. Dimana saat ini SK Gubernur terkait LTSA itu sedang diproses dan diperkirakan dalam waktu dekat akan segera launching.

"Nantinya disana akan melayani semua pencari kerja yang berminat ke luar negeri untuk bekerja. Lengkap tersedia layanan seperti Imigrasi, Dukcapil, Disnakertrans, Kepolisian dan pihak terkait lainnya sesuai kewenangan masing-masing guna memperoleh izin,"jelasnya.

Ditanya mengenai besaran gaji TKI legal, Cikmas menyebut sekitar Rp 9 juta hingga Rp 19 juta perbulan. Meski demikian, permasalahan yang kerap terjadi dilapangan adalah iming-iming dari para calo yang menjanjikan gajin besar, sehingga menjadi TKI ilegal. 

Namun, pihaknya juga telah bekerjasama dengan Kementerian Nakertrans dan Kementerian luar negeri untuk menfasilitasi kepulangan TKI-TKI ilegal jika adanya terjadi permasalahan,"sampainya.

Dia mengatakan, saat ini pemerintah melalui Kementerian Nakertrans, juga tengah menjajaki pengiriman tenaga perawat ke negara Amerika Serikat. "Sebab, sebelumnya belum pernah dikirim kesana. Sehingga ini sedang dijajaki oleh pemerintah kita,"ungkapnya.

Oleh karenanya, Cikmas berharap bonus demografi atau angkatan kerja meningkat signifikan yang dimiliki Indonesia dapat tersalurkan dengan baik. "Harus ditangani dengan baik dan membawa dampak positif untuk Indonesia,"tandasnya. (uya)