Pendahuluan

Fenomena manusia silver merupakan sebuah representasi sosial yang kerap ditemui di kawasan perkotaan Indonesia, termasuk di Kota Jambi. Praktik ini melibatkan individu yang mengecat tubuhnya dengan warna perak dan meminta-minta di ruang publik, khususnya di perempatan jalan. Kasus manusia silver tidak hanya menjadi isu sosial, melainkan juga menyentuh aspek legal, ketertiban umum, dan hak asasi manusia.

Fenomena manusia silver di Kota Jambi bukan hanya soal ketertiban umum, melainkan juga menyentuh inti dari prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Praktik pengecatan tubuh dan mengemis di ruang publik memang secara hukum dianggap sebagai pelanggaran, namun jika pendekatannya hanya represif, maka risiko pelanggaran HAM menjadi sangat tinggi. Artikel ini membahas posisi manusia silver dalam perspektif HAM dan bagaimana seharusnya penegakan hukum dijalankan agar tidak mereduksi hak dasar warga negara.

Rumusan Masalah

Bagaimana kedudukan manusia silver dalam perspektif hukum di Kota Jambi?

Bagaimana legal opinion terhadap upaya penertiban manusia silver oleh Pemerintah Kota Jambi?

Analisis

1. Aspek Legalitas Tindakan Manusia Silver

Secara konstitusional, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 28G dan 28H juga menjamin hak atas rasa aman, jaminan sosial, dan perlakuan yang manusiawi. Dalam konteks hukum sektoral, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur hak setiap warga untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif, termasuk hak untuk memperoleh pelayanan sosial (Pasal 41). Demikian pula, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial memberikan mandat negara untuk melindungi dan memberdayakan kelompok rentan, termasuk gelandangan dan pengemis.

Secara yuridis, praktik meminta-minta di jalanan tanpa izin dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap ketertiban umum. Dalam konteks Kota Jambi, manusia silver dapat dikategorikan sebagai bagian dari gelandangan dan pengemis (gepeng) berdasarkan Perwal No. 29 Tahun 2016.

Selain itu, KUHP Pasal 505 secara eksplisit melarang praktik mengemis di tempat umum dengan ancaman pidana ringan.

Namun, penting dicatat bahwa manusia silver pada dasarnya adalah bagian dari kelompok rentan sosial yang membutuhkan perhatian pemerintah, bukan semata-mata objek sanksi.

2. Legal Opinion

Dalam praktiknya, manusia silver sering diperlakukan sebagai pelanggar hukum, bukan sebagai subjek perlindungan sosial. Tindakan razia, pengangkutan paksa, atau penyitaan barang tanpa pendampingan sosial sering terjadi. Penertiban yang dilakukan secara sepihak tanpa memberikan solusi alternatif seperti rehabilitasi, pelatihan kerja, atau layanan sosial lainnya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar HAM, terutama non-diskriminatif dan perlakuan manusiawi.

Tindakan penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Jambi sudah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Perda dan Perwal yang berlaku. Namun, penegakan hukum terhadap manusia silver harus memperhatikan prinsip humanisme dan tidak semata-mata bersifat represif. Penanganan yang hanya mengedepankan penangkapan dan penggusuran tanpa program rehabilitasi sosial dapat dianggap melanggar hak atas penghidupan yang layak sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.

Dalam hal ini, Satpol PP idealnya tidak hanya melakukan razia, tetapi juga mengoordinasikan penanganan lanjut seperti pembinaan, pelatihan keterampilan, dan reintegrasi sosial melalui Dinas Sosial. Negara, dalam hal ini Pemerintah Kota Jambi, tidak boleh berhenti pada penegakan hukum secara prosedural. Setiap tindakan penertiban terhadap manusia silver harus disertai pemenuhan prinsip proporsionalitas, keadilan, dan martabat manusia. Ini berarti menyediakan rumah singgah, pelatihan keterampilan, reintegrasi sosial, hingga akses terhadap pekerjaan alternatif sebagai satu paket kebijakan. Tanpa itu, hukum berpotensi menjadi alat represi yang menindas kelompok rentan.

Meskipun manusia silver melanggar aturan ketertiban umum, mereka tetap memiliki hak asasi yang harus dilindungi:

• Hak atas perlakuan manusiawi.

• Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

• Hak untuk memperoleh pelayanan sosial.

Jika tindakan penertiban tidak dibarengi dengan solusi sosial, maka pemerintah daerah berpotensi melanggar prinsip non-discriminatory treatment dalam HAM.

Kesimpulan

Fenomena manusia silver di Jambi tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan hukum represif. Diperlukan sinergi antara penegakan hukum, program pemberdayaan sosial, serta edukasi publik. Penertiban yang dilakukan Satpol PP sudah sesuai dengan peraturan, namun harus lebih mengedepankan pendekatan preventif dan rehabilitatif agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM. Pemerintah Kota Jambi perlu membangun sistem perlindungan sosial yang inklusif agar kelompok marjinal seperti manusia silver dapat keluar dari siklus kemiskinan secara berkelanjutan.

Manusia silver bukan hanya masalah estetika kota atau ketertiban jalanan, tetapi juga indikator kegagalan sistemik dalam perlindungan sosial. Mereka adalah individu yang perlu dilindungi, bukan sekadar ditertibkan. Pendekatan represif tanpa solusi sosial akan melahirkan pelanggaran HAM yang sistematis. Oleh karena itu, hukum dan HAM tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Keduanya harus disinergikan untuk menciptakan tata kelola sosial yang inklusif, adil, dan bermartabat di Kota Jambi. Oleh karena itu, sudah saatnya Pemerintah Kota Jambi mengubah paradigma penegakan hukum terhadap kelompok rentan. Hukum harus berpihak pada yang lemah, memberi ruang untuk pemulihan, dan mendorong transformasi sosial. Manusia silver tidak butuh sanksi; mereka butuh harapan. Dan harapan itu hanya bisa dibangun jika hukum berjalan berdampingan dengan keadilan dan kemanusiaan.

Nama : Khalilah Khairunnisa

Nim : P2B124070

Kelas : A

Mata Kuliah : Hukum dan Hak Asasi Manusia