Penulis: Bilqist Haris

NIM. P2B124061

Mahasiswa Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi

 

Indonesia menegaskan dirinya sebagai negara hukum yang demokratis sebagaimana Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Salah satu prinsip fundamental negara hukum demokratis ialah bahwa rakyat sebagai pemegang kedaulatan harus dilibatkan dalam setiap proses pengambilan keputusan publik. Pembentukan undang-undang adalah instrumen utama untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang hukum. Pasal 20 UUD 1945 menyatakan DPR memegang kekuasaan membentuk undang- undang bersama Presiden, sehingga DPR berkedudukan sebagai lembaga legislatif yang merepresentasikan aspirasi rakyat. Oleh karena itu, DPR tidak hanya bertanggung jawab menghasilkan undang-undang yang sesuai kebutuhan negara, tetapi juga memastikan proses pembentukannya melibatkan masyarakat luas sebagai pemilik kedaulatan. Landasan hukum pelibatan masyarakat semakin jelas setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menggantikan UU Nomor 12 Tahun 2011. UU ini mengatur kewajiban DPR untuk membuka ruang partisipasi masyarakat di setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga pengundangan. Mekanisme partisipasi yang dimaksud dapat berupa rapat dengar pendapat umum, seminar, lokakarya, konsultasi publik, hingga pemanfaatan media daring. Dengan kerangka hukum ini, pelibatan masyarakat bukan lagi sekadar pilihan, melainkan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang bersifat mengikat.

Meskipun payung hukumnya jelas, dalam praktiknya proses pembentukan undang-undang di Indonesia sering kali menuai kritik karena minimnya pelibatan masyarakat. Berbagai undang- undang strategis disusun dalam waktu singkat dengan akses terbatas bagi masyarakat untuk membaca atau memberi masukan terhadap draf RUU dan naskah akademiknya. Revisi UU KPK, pembahasan UU Cipta Kerja, hingga KUHP baru adalah contoh nyata yang memicu gelombang penolakan karena dianggap dibahas secara tertutup dan terburu-buru. Mekanisme formal seperti rapat dengar pendapat umum sering kali hanya sekadar memenuhi syarat administratif tanpa memberi ruang substansial bagi aspirasi masyarakat. Kondisi ini berdampak luas. Pertama, legitimasi undang-undang menjadi lemah karena masyarakat merasa tidak dilibatkan dalam proses pembentukannya. Kedua, kualitas norma yang dihasilkan kurang komprehensif karena pembentuk undang-undang tidak menyerap informasi dan pengalaman masyarakat yang terdampak langsung. Ketiga, tingginya angka judicial review ke Mahkamah Konstitusi menunjukkan lemahnya proses pembentukan undang-undang; banyak pasal yang akhirnya dibatalkan karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945, salah satunya karena tidak memenuhi asas keterbukaan dan partisipasi publik. Keempat, rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap DPR sebagai lembaga legislatif mengganggu fungsi representasi rakyat.

Urgensi partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang dapat dianalisis dari empat dimensi utama. Pertama, dimensi legitimasi demokratis. Undang-undang yang lahir dari proses yang terbuka akan lebih mudah diterima dan dipatuhi masyarakat karena mereka merasa memiliki sense of belonging terhadap produk hukum tersebut. Kedua, dimensi kualitas substansi. Pelibatan masyarakat memungkinkan DPR memahami dampak sosial, ekonomi, lingkungan, dan budaya dari setiap norma yang akan dirumuskan, sehingga materi muatan undang-undang lebih komprehensif dan sesuai kebutuhan masyarakat. Ketiga, dimensi pencegahan konflik. Aspirasi masyarakat yang diakomodasi sejak awal akan mengurangi potensi penolakan dan demonstrasi setelah undang- undang berlaku. Keempat, dimensi pengawasan publik. Dengan keterlibatan masyarakat sejak awal, peluang masuknya kepentingan sempit atau moral hazard dalam penyusunan RUU dapat diminimalkan.

Sayangnya, implementasi partisipasi publik masih menghadapi hambatan. Selain keterbatasan waktu pembahasan, akses informasi masyarakat terhadap dokumen resmi masih terbatas. Pemanfaatan teknologi digital untuk menjaring aspirasi belum optimal, padahal DPR memiliki situs resmi dan akun media sosial yang bisa dimanfaatkan untuk membuka kanal partisipasi. Di sisi lain, kapasitas masyarakat juga belum merata; sebagian kelompok belum memahami substansi RUU sehingga tidak bisa memberikan masukan yang konstruktif. Hal ini menyebabkan forum partisipasi publik sering hanya diikuti oleh kelompok tertentu seperti LSM besar, akademisi, atau asosiasi bisnis, sementara kelompok masyarakat akar rumput terabaikan.

Untuk mengatasi hambatan tersebut, DPR perlu melakukan beberapa langkah penguatan. Pertama, memperpanjang jangka waktu konsultasi publik dan mewajibkan publikasi draf RUU beserta naskah akademiknya secara transparan di situs resmi. Kedua, memanfaatkan teknologi digital melalui platform daring interaktif yang memungkinkan masyarakat dari berbagai daerah mengirim masukan secara tertulis maupun audiovisual. Ketiga, meningkatkan kapasitas masyarakat sipil dengan memberikan pendidikan hukum, sosialisasi tentang hak berpartisipasi, serta dukungan logistik agar mereka dapat mengikuti proses legislasi. Keempat, membangun budaya transparansi dan akuntabilitas di internal DPR agar masukan masyarakat benar-benar dipertimbangkan dalam pembahasan RUU, bukan hanya formalitas administratif.

Partisipasi publik yang efektif juga memerlukan mekanisme evaluasi berkala terhadap pelaksanaan keterbukaan dan pelibatan masyarakat. DPR dapat membuat laporan tahunan tentang kualitas partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang yang dievaluasi oleh lembaga independen atau masyarakat sipil. Dengan demikian, partisipasi publik dapat menjadi indikator kinerja legislasi yang diukur secara objektif, bukan sekadar retorika. Partisipasi publik dalam pembentukan undang-

undang oleh DPR RI bukan hanya pelengkap prosedural, melainkan inti dari negara hukum demokratis. Landasan normatifnya sudah kuat dalam UUD 1945 dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun praktiknya masih jauh dari ideal. Minimnya pelibatan masyarakat berdampak pada rendahnya kualitas dan legitimasi undang-undang, tingginya angka judicial review, dan merosotnya kepercayaan publik terhadap DPR. Sebaliknya, partisipasi publik yang kuat akan meningkatkan kualitas substansi, memperkuat legitimasi, mencegah konflik sosial, dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif. Oleh karena itu, penguatan mekanisme partisipasi publik melalui keterbukaan informasi, pemanfaatan teknologi digital, pendidikan hukum masyarakat, serta budaya akuntabilitas di internal DPR RI merupakan kebutuhan mendesak. Dengan langkah-langkah ini, DPR RI dapat benar-benar menjadi representasi rakyat dalam proses pembentukan undang-undang dan memperkuat demokrasi konstitusional di Indonesia.