Oleh: Nurbadaliah Ahmad
Mewabahnya pandemi jenis Covid-19 menyebabkan dampak dalam berbagai bidang, tidak terkecuali perekonomian. Bagi pemerintah dan para pelaku usaha sendiri, hal ini dapat berdampak terhadap timbulnya tindakan kecurangan atau Fraud. Kecurangan menggambarkan setiap upaya penipuan yang disengaja, yang dimaksudkan untuk mengambil harta atau hak orang. Kontrol yang longgar dapat menyebabkan perilaku yang melanggar peraturan untuk mencapai keuntungan sendiri.
Kondisi fraud sendiri di Indonesia sebenarnya sudah dimulai sejak kejadian melangkanya alat kesehatan seperti masker dan hand sanitizer. Hal ini erat kaitannya dengan tindakan menimbun barang dan pemburu rente. Potensi fraud ini bisa berkembang menjadi lebih luas terkait dengan pengelolaan anggaran pemerintah yang diperuntukkan penanganan bencana Covid-19 serta pengelolaan dana bantuan sosial yang dikelola oleh masing-masing daerah. Untuk itulah diperlukan pengawasan yang ketat dan transparan dalam pengelolaan dana tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri sudah melakukan sosialisasi mengenai pemanfaatan anggaran dan pengadaan barang dan jasa melalui media massa. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) juga telah menerbitkan panduan pengadaan barang jasa sesuai SE Kepala LKPP tanggal 23 Maret 2020 Nomor 3 Tahun 2020. Mekanisme pemanfaatan anggaran dan pengadaan barang jasa ini penting untuk disosialisasikan dengan baik sehingga mudah dipahami oleh pelaksana dan masyarakat. Terbitnya panduan ini bertujuan untuk mencegahnya tindakan pemburu rented an tindak kecurangan lainnya. Selain penerbitan panduan mengenai pengadaan barang, pemerintah juga lebih baik memberikan transparansi mengenai pemanfaatan dana anggaran serta pengadaan barang demi memecahkan masalah trust issue yang ada di masyarakat.
Tidak hanya pemerintah, potensi kecurangan juga bisa terjadi di dalam sebuah perusahaan. Kecurangan didalam perusahaan erat kaitannya dengan pelaporan keuangan yang curang dan penyalahgunaan aset. Kondisi Force Majeur dalam masa pandemi ini membuat perusahaan banyak mengalami penurunan profit serta terpaksa melakukan tindakan pemutusan hubungan kerja terhadap pegawainya, hal ini merupakan suatu tekanan dan tuntutan bagi perusahan. Dalam audit sendiri, ada tiga bentuk kondisi kecurangan yang biasa disebut sebagai segitiga kecurangan (Fraud Triangle). Tiga kondisi tersebut adalah insentif/tekanan, kesempatan, dan sikap/rasionalisasi. Ketiga kondisi tersebut bisa muncul dengan adanya tekanan terkait dengan mewabahnya Covid-19 saat ini.
Dengan adanya tekanan, manajemen atau pegawai perusahaan dapat merasakan dorongan untuk menyalahsajikan laporan keuangan ataupun penyalahgunaan aset yang disebabkan oleh stabilitas keuangan yang terancam oleh kondisi perekonomian saat ini, dimana tekanan tersebut terkait dengan menurunnya perekonomian sejak menyebarnya pandemi Covid-19. Hal ini dapat diperparah dengan adanya kesempatan untuk berbuat kecurangan, kondisi yang menyebabkan hal ini misalnya lemahnya sistem pengawas internal suatu perusahaan dan ketidakefektifan dewan direksi dan komite audit dalam mengawasi pelaporan keuangan dan penggunaan aset. Kesempatan tadi akan menimbulkan sikap/rasionalisasi yang menimbulkan sikap-sikap etis yang membolehkan manajemen atau pegawai untuk merasionalisasikan perilaku tidak jujur.
Untuk mencegah hal itu, perusahaan hendaknya memperketan sistem kontrol internal perusahaannya. Penting juga bagi para auditor untuk tetap mempertahankan sikap skeptisisme profesional serta mempunyai pemikiran yang selalu mempertanyakan untuk mengidentifikasi risiko kecurangan dan mengevaluasi bukti audit secara efektif. Pihak manajemen dan pegawainya juga harus senantiasa mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku pada perusahaan.
Cara yang paling efektif untuk mencegah dan menghalangi kecurangan adalah mengimplementasikan program serta pengendalian anti-kecurangan yang didasarkan pada nilai-nilai perusahaan. Nilai-nilai itulah yang membantu menciptakan budaya jujur dan etika yang menjadi dasar bagi tanggungjawab pekerjaan para karyawan. Pengawasan oleh komite audit juga berfungsi sebagai penghalang dilakukan kecurangan oleh manajer dan pegawai. Dengan sistem pengendalian internal yang baik maka tindakan kecurangan dalam perusahaan dapat dicegah.
*Mahasiswi Jurusan Akuntansi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi