Oleh: Nurbadaliah Ahmad

Masyarakat tentu sudah tidak asing dengan yang namanya asuransi, akan tetapi masyarakat lebih familiar dengan yang namanya asuransi konvensional dibandingkan dengan asuransi syariah. Tidak terdapat ketentuan mengenai asuransi, baik di dalam Al-Qur’an maupun Hadis Nabi SAW, termasuk para ulama terdahulu tidak banyak mebicarakan mengenai permasalahan asuransi. Oleh sebab itu, ketentuan mengenai asuransi masuk dalam kategori objek ijtihad karena tidak adanya sumber hukum yang jelas mengenai asuransi.

Diantara ulama-ulama yang mengharamkan asuransi yaitu Sayid Sabiq, Abdullah Al-Qalqili, Muhammad Yusuf Qardhawi, Mardi Hasan, Mahmud Ali. Alasan para ulama tersebut mengaharamkan asuransi yaitu premi-premi yang telah dibayarkan leh para pemegang polis diputar dalam praktik riba. Selain itu, asuransi juga erat kaitannya dengan unsur maghrib (maysir, gharar dan riba). Asuransi juga adalah perjudian dan penipuan, karena adanya penggantungan kepemilikan pada munculnya risiko.

Para ulama yang membolehkan praktik asransi diwakilkan oleh beberapa ulama, diantaranya ialah Ibnu Abidin, Abdul Wahab Khalaf, Mustafa Ahmad Zarqa, Muhammad Yusuf Musa, Syaikh Ahmad Asy-Syarbasyi, Syaikh Muhammad Abu Zahrah, dan Abdurrahman Isa. Dalam asuransi terdapat perjanjian yang mengandung unsur kerelaan antara kedua belah pihak. Asuransi juga mengandung kepentingan umum, sebab premi-premi yang terkumpul dapat di dipergunakan dalam kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat luas, seperti pembangunan. Asuransi juga termasuk kedalam akad mudharabah antara pemegang polis dan perusahaan asuransi.

Masalah utama yang terdapat dalam asuransi adalah kejelasan mengenai status hukumnya, dari berbagai penjelasan, dapat diketahui bahwa asuransi termasuk akad yang mengandung unsur gharar (ketidakpastian) dan maysir (perjudian) karena masing-masing dari kedua belah pihak yang bertransaksi tidak mengetahui pada saat mereka melakukan akad, dan ukuran atau nilai yang akan mereka berikan atau yang akan mereka peroleh secara pasti. Boleh jadi peserta asuransi baru membayar premi satu kali, kemudian terjadi kecelakaan. Dalam hai ini, peserta asuransi berhak mendapatkan imbalan dari pihak asuransi sesuai dengan kontrak, bisa jadi pula peserta asuransi membayar semua premi, tetapi tidak mendapatkan imbalan materi karena tidak terlibat dalam kecelakaan.

Untuk itulah asuransi syariah hadir. Asuransi syariah tidak menggunakan sistem premi. Dalam asuransi syariah premi merupakan sejumlah dana yang dibayarkan oleh peserta asuransi yang terdiri dari dana tabungan dan tabarru’. Dana tabungan adalah dana yang dititipkan oleh peserta asuransi syariah dan akan mendapat alokasi bagi hasil dari pendapatan investasi bersih yang diperoleh setiap tahun. Dana tabungan beserta alokasi bagi hasil akan dikembalikan kepada peserta apabila peserta yang bersangkutan mengajukan klaim, baik berupa klaim nilai tunai maupun klaim manfaat asuransi.

Adapun prinsip utama dalam asuransi syariah adalah ta’awanu alal-birri wat-taqwa (tolong menolong kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa). Prinsip ini dapat diartikan bahwa para peserta dianggap seperti sebuah keluarga besar yang satu dengan yang lainnya saling melindungi, menjamin serta menanggung risiko. Hal itu disebabkan proses transaksi yang terjadi dalam asuransi adalah akad takafuli (saling menanggung), berbeda dari asuransi konvensional yang biasa menggunakan akad tabaduli (saling menukar), yakni pertukaran pembayaran premi dengan uang pertanggungan.

Secara keseluruhan, asuransi itu ada yang sah dan ada yang bathil, dan amat ditentukan oleh akad berdasarkan prinsip syariah atau tidak sesuai prinsip syariah. Atas dasar inilah, hukum asuransi secara keseluruhan, menurut hukum Islam ada yang haram dan ada yang halal. DSN-MUI memutuskan bahwa akad tabarru’ adalah akad yang harus melekat pada setiap produk asuransi syariah. Dimana akad ini adalah akad yang dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong antarpeserta, bukan untuk tujuan komersial. Dalam akad tabarru’ harus disebutkan sekrang-kurangnya hak dan kewajiban masing-masing peserta secara individu, hak dan kewajiban antara peserta secara individu dalam akun tabarru’ selaku peserta dalam arti badan/kelompok. Dalam akad ini juga harus disebutkan cara dan waktu pembayaran premi dan klaim, serta syarat-syarat lain yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diadakan. Karena akad inilah, asuransi syariah lebih utama dibandingkan asuransi konvensional.

 

*Mahasiswi Jurusan Akuntansi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi.