Dewan Pewakilan Rakyat Daerah kabupaten Muaro Jambi menggelar Paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRD Muaro Jambi, Selasa (15/9/2026).
Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta, didampingi unsur pimpinan tersebut dihadiri Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, Wakil Bupati, jajaran anggota DPRD, Forkopimda, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesepakatan akhir tersebut, postur APBD Perubahan Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2026 disepakati berada dalam kondisi berimbang. Pendapatan Daerah yang semula pada APBD Murni ditetapkan sebesar Rp1.293.295.844.043,00 naik sebesar Rp4.288.440.506,00, sehingga total menjadi Rp1.297.584.284.549,00.
Sementara itu, Belanja Daerah yang sebelumnya sebesar Rp1.328.295.844.043,00 mengalami kenaikan sebesar Rp63.931.876.210,00 sehingga menjadi Rp1.392.227.720.253,00. Selisih defisit tertutup dari penerimaan pembiayaan daerah yang disepakati sebesar Rp94.643.435.704,00.
Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, menyampaikan apresiasi atas sinergi dan dinamika pembahasan yang berjalan konstruktif demi kemajuan daerah. Bupati menginstruksikan agar setiap pimpinan OPD hadir secara langsung dalam rapat-rapat komisi guna menjaga transparansi dan akuntabilitas pembangunan daerah.
"Kehadiran Kepala OPD dalam pembahasan bersama legislatif adalah bentuk tanggung jawab moral. Kita harus mengawal dinamika pembangunan secara langsung agar setiap rupiah anggaran benar-benar berdampak bagi masyarakat," ujar Bambang.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Muaro Jambi, jajaran Forkopimda, serta seluruh elemen masyarakat atas sinergi yang terbangun selama proses pembahasan Perubahan APBD 2026.(red)