Halo Jambi Sarolangun - Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Hari ini 09/07/2023 Resmi Mengajukan Berkas Perbaikan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Untuk Calon Anggota DPRD Kabupaten Sarolangun, Kedatangan Pengurus Partai PKN Di Terima Langsung Oleh Ketua Beserta Anggota KPU Sarolangun, Bertempat di Aula Gedung Kantor KPU Sarolangun.
Tepatnya Pada Hari Minggu Pukul 15.00 Wib, Seluruh Bacaleg Dari Partai Kebangkitan Nasional Secara Bersama Menyerahkan Berkas Perbaikan Kepada KPU Kabupaten Sarolangun, Setelah Melalui Proses Yang Cukup Panjang Akhir nya Berkas Bacaleg Dari Partai PKN Resmi Di Terima Oleh KPU Kabupaten Sarolangun, Sempat Terjadi Ketegangan Di Saat Dialog Berlangsung, Hal ini di Picuh Saat Salah Satu dari Pihak KPU Mempertanyakan Terkait Surat Pengunduran Diri Bacaleg Partai PKN dari Partai Sebelumnya, Namun Ketegangan tersebut dapat meredah Setelah KPU Memutuskan Dan Memerintahkan Agar Bacaleg yang Mengubah Partai untuk Membuat Surat Pengunduran Diri yang di Tandatangani, dan Surat Pernyataan yang di Tanda Tangani di Atas Materai.
H. Muhammad Syaihu Selaku Ketua Partai Kebangkitan Nusantara Kabupaten Sarolangun penjelasan ." Hari Ini Tepat Pada Tanggal 09/07 Kami Seluruh Bacaleg dari Partai PKN Bersama Secara-sama Mendatangi Kantor KPU Kabupaten Sarolangun, Guna Untuk Mengajukan Berkas Perbaikan Bacaleg DPRD Kabupaten Sarolangun Periode 2024- 2029, tentu Harapan Kami Berkas yang Kami Ajukan ini Dapat Di Terima dan Di Proses Sesuai dengan Aturan yang berlaku, dan dapat di tindak lanjuti ke tahapan DCT, dan Alhamdulillah KPU Kabupaten Sarolangun Sudah Menerima Berkas yang kita Ajukan ini, Memang Tadi Sedikit Ada Ketegangan di Saat Dialog Berlangsung, Perihal Tentang Surat Pengunduran Diri Bagi Bacaleg yang Pindah Partai, Memang Benar Ada Beberapa Bacaleg dari Partai Lain yang Pindah Ke Partai PKN, Secara Administrasi Bacaleg Tersebut Sudah Membuat Surat Pengunduran Diri Yang Sudah di Tanda Tangani Dengan Memakai Materai, dan di Ajukan ke Partai Sebelumnya, Masalah nya Partai Sebelumnya tidak Merespon Surat Pengunduran diri yang dibuat oleh Orang yang Bersangkutan, Tentu ini menjadi masalah yang rumit bagi Kami, dan dapat Merugikan Bacaleg kami ." Jelas M. Syaihu
". Lanjut M. Syaihu ." Terkait Masalah Pergantian Antar Waktu (PAW), Bagi Bacaleg yang Pindah Partai, Sampai Hari ini Tidak Ada Selembar Surat Pun yang datang Kepada kami untuk pemberitahuan Untuk di Lakukan Proses PAW,Bagi Bacaleg yang Pindah Partai, Sampai Hari ini Tidak Ada Selembar Surat Pun yang datang Kepada kami untuk Pemberitahuan Untuk di Lakukannya Proses PAW, dan Menurut Kami Bagaimana Bisa Di PAW Kan, Surat Pengunduran diri Kita Saja Tidak di Respon, Idealnya Kalau mau di Lakukan Proses PAW Harus Ada Surat Pengunduran diri dari Bacaleg yang Pindah Partai, Setelah mendapat Surat Pengunduran diri dari yang bersangkutan, Maka Partai Harus Mengajukan Nama Pengganti Ke MKD, Dan di Teruskan Ke Gubernur, Gubernur Mengajukan Ke Tingkatan Selanjutnya, Sampai Di Terbitkan nya SK pergantian, Baru lah Proses tersebut sah secara Hukum, Kalau untuk saat ini belum ada Respon dari Partai Sebelumnya Terhadap surat pengunduran diri yang di ajukan oleh Bacaleg dari Partai kami, tentu ini akan merugikan Partai Kami, tentu ini tidak per, jangan karena surat pengunduran diri dari Bacaleg Partai kami tidak di respon oleh Partai Sebelumnya, sehingga kami tidak bisa untuk Mencalonkan diri menjadi calon anggota legislatif, itu saya pikir tidak tepat, maka dari itu kami berharap kepada KPU untuk dapat mencari solusi dari persoalan ini, dan Alhamdulillah setelah kita Bermusyawarah bersama dalam memecahkan Persoalan ini, Akhirnya KPU Sarolangun dengan Resmi Menerima Pengajuan Berkas Perbaikan Bacaleg Kami dengan Catatan, Membuat Surat Pengunduran diri sendiri yang di Tanda tangani, dan Surat Pernyataan bahwa yang Bersangkutan sudah Benar-benar Mengundurkan Diri dari Partai Sebelumnya ." Tutup M. Syaihu ".(Gun)